LandasanHukum Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tanah/alas hak; Surat Pernyataan pemasangan tanda batas; Surat pernyataan tidak sengketa; Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. 3 Jam 5 Hari 20 Hari 45 Hari 4. Keterangan bebas garapan masyarakat; Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai; SSP/PPh. 3 Jam 3 Hari 5 Hari 7 Hari 7. SuratPenguasaan Tanah (SPT) bisa dijadikan bukti hukum dalam proses pembuatan sertifikat. Surat Penguasaan Tanah (SPT) bisa dijadikan bukti hukum dalam proses pembuatan sertifikat Menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendaftaran tanah. Indonesiabaru mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria sendiri pada tahun 1960. Banyak pihak yang masih memegang bukti-bukti lama kepemilikan hak atas tanah yang telah diperoleh sebelum adanya UUPA detailkronologis bagaimana seseorang dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan terhadap tanah tersebut. Menurut Budi Harsono, hubungan penguasaan dapat dipergunakan dalam arti yuridis maupun fisisik.2 Terhadap penguasaan tanah yang dibuktikan dengan alat bukti HukumPositif Indonesia- Pembuktian dan pembukuan hak atas tanah diatur dalam Pasal 23 - Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. maka pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama dua puluh tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon Pendaftarantanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Penegasan akan hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 19 ayat (1) UUPA jo.Pasal 3 huruf (a) PP No. 24 Tahun 1997 yang pada intinya tujuan dari pendafatran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. PpiWbpc.

kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah